JAKARTA - Aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce menjual barang impor dengan harga di bawah Rp1,5 juta dapat meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Menurut Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif.
“Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga USD100 memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,” jelas Nailul Huda,
Adapun aturan ini dibuat karena adanya platform media sosial, yaitu Tiktok atau TikTok Shop, yang menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan aturan untuk mendorong peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce.
Penyempurnaan kebijakan diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan idEA juga telah memberikan masukan kepada pemerintah soal pengutamaan produk dalam negeri.