Penghapusan Kredit Macet UMKM Disetujui Jokowi, Ini Syaratnya

Himayatul Azizah, Jurnalis
Kamis 10 Agustus 2023 03:01 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA – Presiden Jokowi setujui penghapusan kredit macet UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Hal itu diungkap Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki yang menyebut Jokowi sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

 BACA JUGA:

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/202)

Menteri Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar.

Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 BACA JUGA:

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata MenKop UKM.

Bahkan, kata Menteri Teten, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya