JAKARTA - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya (Persero) sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun proses hukum ini sudah berlangsung kurang lebih 220 hari.
BACA JUGA:
Saat ini PKPU mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara alias voting dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan Amarta Karya sebagai debitur.
Amarta Karya telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan. Di mana, semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.
BACA JUGA:
Sedangkan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang. Pembayaran ini didapatkan Amarta dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
Proposal perdamaian yang diajukan BUMN di sektor konstruksi ini mendukung pemenuhan penyelesaian kepada vendor UMKM yaitu para kreditur konkuren.