Erick Thohir Harap Proses Divestasi Saham Vale Indonesia Segera Rampung

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 17:02 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Jelaskan soal Divestasi Saham Vale (Foto: Kementerian BUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengharapkan proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk segera rampung.

"Itu proses b to b (business-to-business Vale Indonesia dan MIND ID) yang kami harapkan bisa rampung sesegera mungkin. Angkanya berapa ya, kami ikut saja," ujar Erick kepada awak media usai menghadiri acara Forum Sinergi BUMN-Swasta dikutip Antara, Senin (14/8/2023).

Dia juga mengharapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nantinya dapat membuat kebijakan yang menguntungkan semua pihak terkait divestasi saham Vale Indonesia tersebut.

Menurut dia, proses divestasi saham Vale Indonesia sama halnya dengan divestasi saham PT Freeport Indonesia dari Freeport McMoran Inc. beberapa tahun yang lalu.

"Kami punya kesepakatan hari ini bahwa kami mendorong Kementerian ESDM untuk membuat policy yang baik untuk semua. Salah satunya, ketika saya bicara dengan beliau (Menteri ESDM Arifin Tasrif), kalau tentu Freeport yang kerja sama internasional dan BUMN itu harus relinquish (melepas porsi saham). Lalu juga dari private sector banyak pemilik tambang juga relinquish. Mohon maaf, bukan saya anti dengan investasi asing, ini kan policy, harus relinquish. Kami harus ada transparansi kebijakan," kata Erick.

Dia mengatakan bahwa Menteri ESDM juga telah mendukung terkait dengan divestasi saham Vale Indonesia tersebut.

"Alhamdulillah, Pak Menteri ESDM sangat mendukung dan tentu kembali kebijakannya di beliau, kami tunggu saja," tuturnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa divestasi saham Vale Indonesia dalam tahap finalisasi.

"Tinggal finishing, sekarang tinggal b to b saja mengenai divestasi," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Arifin mengatakan bahwa Vale Indonesia akan melakukan divestasi saham sebesar 14% kepada MIND ID.

"Dulu kan sudah didivestasi 40%, sekarang 14% lagi, jadi sudah 54%," ungkap Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan bahwa pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11% saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yakni minimal 51% saham kepada investor nasional atau pemerintah.

"Saham yang sudah didivestasi Vale sudah 40%, 20% diambil BUMN, 20% publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN tetapi waktu itu BUMN tidak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu, pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11%," ujar Arifin saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya