JAKARTA - Kementerian BUMN akan menyerahkan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada September 2023. Jadwal tersebut molor dari perkiraan awal.
Laporan perkara dugaan korupsi dana investasi pensiunan perseroan negara itu harus diserahkan ke Kejagung pada Juli 2023 lalu. Hanya saha, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum merampungkan proses auditnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, audit dapen perusahaan negara baru rampung pada September mendatang. Setelah itu akan dilaporkan ke Kejagung.
"Memang tadinya kita mau akhir Juli (2023), namun setelah BPKP dia bilang September yaudah kita nggak bisa dorong," ungkap Erick saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, pengaduan tindak korupsi dapen BUMN harus dilakukan agar dana pensiun karyawan perseroan negara ini bebas dari para mafia atau koruptor.
Berkaca dari kasus PT Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero), 'bersih-bersih' dapen BUMN penting untuk dilakukan.
Dia mencatat ada dua akar masalah dana pensiun BUMN yakni, tindak pidana korupsi dan mismanajemen alias salah kelola. Persoalan tersebut diperoleh setelah Kementerian BUMN melakukan pemetaan.
"Kita lihat juga dana pensiun sudah dipetakan dan selesai dan diaudit BPKP. Setelah diaudit kita bisa petakan mana yang fraud, korupsi, dan mana yang mismanajemen. Ada dua nih jangan salah," ujarnya.
(Taufik Fajar)