Berkaca dari kasus PT Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero), 'bersih-bersih' dapen BUMN penting untuk dilakukan.
Dia mencatat ada dua akar masalah dana pensiun BUMN yakni, tindak pidana korupsi dan mismanajemen alias salah kelola. Persoalan tersebut diperoleh setelah Kementerian BUMN melakukan pemetaan.
"Kita lihat juga dana pensiun sudah dipetakan dan selesai dan diaudit BPKP. Setelah diaudit kita bisa petakan mana yang fraud, korupsi, dan mana yang mismanajemen. Ada dua nih jangan salah," ujarnya.
(Taufik Fajar)