Lurah di Jakarta dan seluruh Indonesia mendapatkan gaji pokok per bulan yang terendah Rp2.688.500 hingga tertinggi sebesar Rp4.797.000.
Rincian Golongan Gaji yang Diterima
- III-b Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- III-c Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- III-c Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Tidak hanya gaji, seorang Lurah juga akan menerima Tunjangan saat ada suatu tugas tertentu yang harus dilakukan. Untuk besaran tunjangan sendiri disesuaikan oleh daerah tempat Lurah bertugas.
Telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan yang diterima oleh Lurah sebesar Rp27.000.000.
Sampai saat ini, Lurah di Jakarta adalah Lurah yang memiliki tunjangan dan gaji tertinggi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, Jakarta adalah Ibu Kota dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Indonesia.
(Feby Novalius)