JAKARTA – Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo kembali dinaikkan dalam rangka penyesuaian inflasi yang diadakan berkala setiap 2 tahun.
Dikutip dari akun Instagram @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono No. 854/KPTS/M/2023 dan 855/KPTS/M/2023 pada 31 Juli.
Selain keputusan menteri, penyesuaian tarif tol tersebut merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.