Dia mengatakan, pemerintah Indonesia terus mengutilisasikan anggaran negara untuk mendukung proyek-proyek terkait perubahan iklim dan senantiasa mengembangkan banyak inisiatif termasuk menyediakan pengambilan anggaran, baik di level pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kami juga menerbitkan instrumen untuk membiayai proyek hijau kami melalui obligasi hijau, termasuk green sukuk dan obligasi SDGs," ucap Sri.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menerbitkan banyak insentif fiskal untuk menarik investasi swasta sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam membangun proyek dan industri hijau.
BACA JUGA:
Upaya ini ditempuh dengan pemberian tax holiday, tax allowance, dan juga fasilitasnya, baik di PPN, bea masuk, dan PBB.
Indonesia juga sudah menerbitkan framework peraturan untuk menerapkan carbon pricing dan pajak karbon di Indonesia.
"Dengan semua legislasi, instrumen, dan kebijakan ini, kami ingin mengutilisasikan instrumen perdagangan karbon maupun yang non-perdagangan sehingga mereka bisa menginternalisasikan biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca dengan polluter pays principle," tambah Sri.
Indonesia juga sudah merencanakan piloting pasar karbon di akhir tahun 2023 dengan regulasi dan supervisi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pentingnya penanganan tantangan lingkungan tidak pernah seberat ini sebelumnya," tandas Sri.
(Zuhirna Wulan Dilla)