JAKARTA - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan roket dan satelit Elon Musk, SpaceX, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dilansir VOA di Jakarta, Jumat (25/8/2023), gugatan itu karena dituduh mendiskriminasi pencari suaka dan pengungsi dalam perekrutan tenaga kerja.
Menurut gugatan hukum Departemen Kehakiman, dari setidaknya bulan September 2018 sampai Mei 2022.
Adapun SpaceX mencoba menghalangi pencari suaka dan pengungsi yang ingin mendaftarkan diri untuk lowongan pekerjaan di perusahaan itu dan berusaha untuk tidak mempertimbangkan pendaftaran mereka atas alasan status kewarganegaraan mereka, sehingga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan.
Dalam pengumuman lowongan kerja dan pernyataan terbuka mereka selama beberapa tahun, SpaceX secara keliru mengklaim bahwa di bawah peraturan federal yang disebut sebagai undang-undang pengendalian ekspor.
SpaceX hanya dapat mempekerjakan warga negara AS dan penduduk tetap yang sah, yang biasanya disebut dengan istilah pemegang kartu hijau.
Departemen itu juga merujuk pada unggahan-unggahan Elon Musk di dunia maya sebagai contoh pernyataan terbuka yang diskriminatif.