JAKARTA - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini diberlakukan selama berlangsungnya KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta.
“Sudah ada edaran dari KemenPAN untuk ASN di DKI, dan edaran dari Gubernur DKI untuk ASN wajib, 50 persen WFH. Ada imbauan kepada swasta tanggal 5 - 7 September diimbau melakukan WFH,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam acara Forum Merdeka Barat 9 Road to ASEAN Summit yang dipantau secara virtual dikutip Antara, Jumat (25/8/2023).
Setya menjelaskan, WFH bagi para pegawai perusahaan swasta hanya bersifat imbauan, sedangkan untuk para 50% ASN bersifat wajib.
“Dan ada imbauan 50% untuk ASN, tapi akan ditingkatkan 75% untuk tanggal 5 - 7 September,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diimplementasi untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta seiring berlangsungnya KTT Ke-43 ASEAN.