5 Fakta Pinjol Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun tapi Kian Banyak

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Minggu 27 Agustus 2023 04:53 WIB
Korban pinjol dan investasi bodong capai ratusan triliun (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat dari investasi bodong hingga pinjaman online (pinjol) mencapai Rp139 triliun dalam periode 2017 hingga 2022.

Faktanya, rata-rata yang menjadi korban dari pinjol tersebut adalah Masyarakat yang menengah ke bawah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan adanya digitalisasi keuangan malah memunculkan masalah-masalah kejahatan yang baru, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online. Hal ini haruslah diwaspadai oleh Masyarakat.

“Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," ujar Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan.

Berikut ini, telah dirangkum oleh Okezone, fakta-fakta mengenai pinjol ilegal yang bikin Masyarakat rugi mencapai triliunan. Minggu (27/8/2023).

1. Aktivitas Keuangan Ilegal yang Terbagi Kedalam Beberapa Entitas

Pembagian entitas tersebut, mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pegadaian.

2. Sudah Dilakukan Pemberhentian Ribuan Entitas

Friderica juga membeberkan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya