JAKARTA - Beli LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024. Perubahan skema ini nantinya ditujukan agar penyaluran gas elpiji 3 kg tepat pada sasarannya.
Kementerian ESDM mengingatkan bagi para pembeli LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftarkan diri secepatnya untuk tetap bisa menikmati gas melon tersebut.
Berikut ini dirangkum Okezone, fakta-fakta mengenai gas LPG 3 kg wajib bawa KTP mulai 1 Januari. Senin (28/8/2023).
1. Tujuan Penerapan
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
2. Penerima Gas LPG subsidi
Sejak 1 Maret 2023, Pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.
3. Aturan Terbaru
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
4. Tidak ada Pembatasan dalam Pembelian Gas LPG 3 KG
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia pun kemudian menuturkan bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi.
"Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," paparnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)