JAKARTA - 11 perusahaan kena sanksi lantaran menjadi biang kerok polusi udara di Jabodetabek. Total ada 161 perusahaan yang teridentifikasi sebagai sumber polutan.
Ke-161 industri tersebut bergerak di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Lantas bagaimana dengan PLTU dan PLTD milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan menyetop operasional PLTU milik PT PLN (Persero) yang menggunakan batu bara. Sebagai gantinya, PLN menggunakan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Hanya saja penghentian PLTU PLN mulai dilakukan pada 2025-2030 mendatang. Pernyataan Arya ini sekaligus menanggapi sanksi yang diberikan KLHK terhadap 11 perusahaan pembangkit.
"Kami tergantung kebijakan KLHK dan ESDM, itu kan sudah punya roadmap untuk kita kapan ke energi terbarukan, tidak lagi menggunakan energi fosil, itu kan roadmap uda ada," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (29/8/2023).
Dia memastikan BUMN terus mendorong energi baru terbarukan di Tanah Air. Karena itu, pihaknya tetap mengikuti kebijakan pemerintah, bila PLTU PLN harus ditutup.
"Kita ikutin aja roadmap yang uda ada gitu, jadi kalau sudah saatnya pindah ya pinda, saat ini ya kita ikut aja. Kita ikut, ada roadmap yang ada di pemerintah, kita maksimalkan di sama aja," ucap dia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, 11 perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administratif terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.