2. Bulgaria
Negara ini memberikan 77% gaji pengganti untuk warganya yang menganggur yang dulunya berpenghasilan rata-rata dan tarif yang sama untuk orang-orang yang berpenghasilan minimum.
3. Jerman
Bagian dari gaji rata-rata yang diterima orang Jerman yang menganggur sebagai tunjangan pengangguran adalah sekitar 59%. Namun, orang yang membuat upah minimum mendapatkan 75% dari gaji mereka sebelumnya sebagai gaji pengganti.
Tunjangan pengangguran flat-rate di Jerman disebut Arbeitslosengeld II (ALG II) dan biasanya disesuaikan setiap bulan Januari.
Penerima tunjangan dapat menerima antara €229 (sekitar Rp3,4 juta rupiah) hingga €353 (sekitar Rp5,3 juta), tergantung pada usia dan status keberadaan mereka sebagai lajang atau pasangan.
Namun, pembayaran secara otomatis akan dikurangi 30% selama tiga bulan jika penerima menolak pekerjaan yang sesuai yang ditawarkan atau tidak berusaha aktif mencari pekerjaan. Jika perilaku serupa terulang kembali, pemotongan 30% akan diberlakukan lebih lanjut.
4. Belgia
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs resmi pemerintah Brussels, Belgia, seseorang yang baru kehilangan pekerjaan harus segera mendaftarkan diri ke Actiris (kantor kepegawaian Brussels). Selain Actiris, masyarakat Belgia juga bisa mendaftarkan diri di FOREM atau VDAB.
Langkah ini memberi peluang masyarakat untuk mendapat perlindungan sosial dan jaminan pencarian kerja dari pemerintah. Apabila memungkinkan, masyarakat bahkan akan menerima dana bantuan atau tunjangan pengangguran.
Sementara itu, syarat yang dipatok oleh pemerintah Belgia jika ada warganya yang ingin mendapat bantuan dana adalah belum berusia 65 tahun. Minimal masa kerja yang sebelumnya dimiliki adalah 21 hingga 24 bulan.
Uniknya, bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah bergantung pada gaji terakhir individu tersebut. Umumnya, pemerintah akan memberikan bantuan hingga 55% dari gaji terakhir yang diperoleh sebelum menjadi pengangguran.