YOGYAKARTA - Pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Revisi aturan yang di dalamnya seperti membatasi produk impor minimal USD100 untuk cross broder.
Menyikapi revisi aturan tersebut, Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak menyatakan, pihaknya masih menunggu hasilnya seperti apa. Hal itu dikarenakan aturan turunannya pasti banyak.
"Apapun hasilnya pasti kami terima. Tapi mau mengkaji dulu dampaknya ke bisnis apa. Karena untuk saat ini kami tidak memiliki penjual yang impor langsung, kami tidak terdampak," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya Menkop UKM Teten Masduki mengatakan revisi Permendag tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi produk-produk UMKM serta e-commerce lokal di Indonesia.