JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan tanggapan terkait panggilan sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan adanya persidangan PKPU tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan usaha, baik operasional maupun keuangan.
BACA JUGA:
"Manajemen Perseroan berkomitmen selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Ermy dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Ermy menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan proyek – proyek yang sedang berjalan serta meningkatkan sistem perusahaan.
BACA JUGA:
Langkah ini diambil untuk mencapai kinerja operasional maksimal dan meningkatkan kapasitas keuangan bisnis.
Terkait utang terhadap sejumlah vendor, Ermy menyebut perseroan sedang meminta persetujuan kepada seluruh kreditur untuk memakai kas yang dipegang agar dapat mendukung rencana penyehatan keuangan.