Tanggapan Waskita Karya Setelah Digugat PKPU 7 Perusahaan

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 14:12 WIB
Waskita Karya tanggapi soal digugat PKPU 7 perusahaan. (Foto: Waskita Karya)
Share :

"Termasuk untuk mulai menyelesaikan hutang-hutang kepada vendor, pembelian kembali sebagian kecil utang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi," terang Ermy.

 BACA JUGA:

Melalui kas, WSKT juga akan melakukan pemenuhan kebutuhan modal kerja agar dapat memacu kembali kegiatan operasional.

Saat ini WSKT sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses tersebut, WSKT mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.

"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dari total 7 perkara PKPU di PN Jakarta Pusat, 3 diantaranya telah melangsungkan panggilan sidang, yakni pemohon atas nama PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, dengan nomor 262/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian permohonan PKPU atas nama PT Asri Kemasindo dengan nomor 263/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, dan pemohon PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal bernomor 264/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya