JAKARTA - Premi industri asuransi mengalami tren penurunan pada periode Januari hingga Juli 2023. Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Juli 2023 tercatat mencapai Rp177,13 triliun.
Angka ini mengalami kontraksi sebesar 2,34% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa pada periode ini melanjutkan tren penurunan sebesar 7,85% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp102,12 triliun per Juli 2023, didorong oleh normalisasi premi di lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
“Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,30% secara tahunan menjadi Rp75,02 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Ogi mengatakan bahwa secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32% dan 311,53%, jauh di atas threshold sebesar 120%.
Di samping itu, lanjut Ogi, untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,95 triliun, atau tumbuh sebesar 14,58% secara tahunan. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan tercatat mencapai Rp699,79 triliun, atau tumbuh sebesar 14,09% secara tahunan.
“Sementara itu, dana pensiun juga tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12% secara tahunan dengan nilai aset sebesar Rp360,08 triliun. Serta pada perusahaan penjaminan, di Juli 2023 nilai aset tercatat naik menjadi Rp14,21 triliun dengan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun,” ujar Ogi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)