PNS Dapat Tukin Fantastis di 2023, Ini 4 Golongan PNS yang Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Kinerja

Hafizhuddin , Jurnalis
Selasa 05 September 2023 21:01 WIB
PNS yang tak dapat tukin. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - PNS dapat tukin fantastis di 2023, ini 4 golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja.

RUU ASN ditargetkan akan mulai disahkan pada November mendatang, yang banyak digarisbawahi sebagai momen kenaikannya gaji para PNS.

 BACA JUGA:

Namun, seiring dengan kabar tersebut, ternyata datang juga kabar bahwa tunjangan kinerja (tukin) PNS naik.

Seperti yang sudah diterapkan dalam pengesahan Perpres Nomor 32/33/34 Tahun 2023 tentang Tukin, yang masing-masingnya berlaku bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 BACA JUGA:

Sebagai perbandingan dalam regulasi tukin Kemenpan RB pada 2017 (Perpres Nomor 114 Tahun 2017), diketahui bahwa tukin terendah pegawainya dengan kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp2.531.250, dan tukin tertingginya dengan kelas jabatan 17 tercatat sebesar Rp33.240.000.

Sedangkan dalam peraturan tentang tukin yang terbaru, pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023, tukin terendah kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp2.575.000, dengan tukin tertingginya di kelas jabatan 17 yang sebesar Rp41.550.000.

Baik itu Kemenpan RB, Bappenas, maupun BPKP, ketiganya memiliki jumlah tukin pegawai yang sama setidaknya pada 2023 ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya