PNS Dapat Tukin Fantastis di 2023, Ini 4 Golongan PNS yang Tidak Bisa Cairkan Tunjangan Kinerja

Hafizhuddin , Jurnalis
Selasa 05 September 2023 21:01 WIB
PNS yang tak dapat tukin. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - PNS dapat tukin fantastis di 2023, ini 4 golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja.

RUU ASN ditargetkan akan mulai disahkan pada November mendatang, yang banyak digarisbawahi sebagai momen kenaikannya gaji para PNS.

 BACA JUGA:

Namun, seiring dengan kabar tersebut, ternyata datang juga kabar bahwa tunjangan kinerja (tukin) PNS naik.

Seperti yang sudah diterapkan dalam pengesahan Perpres Nomor 32/33/34 Tahun 2023 tentang Tukin, yang masing-masingnya berlaku bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 BACA JUGA:

Sebagai perbandingan dalam regulasi tukin Kemenpan RB pada 2017 (Perpres Nomor 114 Tahun 2017), diketahui bahwa tukin terendah pegawainya dengan kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp2.531.250, dan tukin tertingginya dengan kelas jabatan 17 tercatat sebesar Rp33.240.000.

Sedangkan dalam peraturan tentang tukin yang terbaru, pada Perpres Nomor 32 Tahun 2023, tukin terendah kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp2.575.000, dengan tukin tertingginya di kelas jabatan 17 yang sebesar Rp41.550.000.

Baik itu Kemenpan RB, Bappenas, maupun BPKP, ketiganya memiliki jumlah tukin pegawai yang sama setidaknya pada 2023 ini.

Selain itu, skema pemberian tukin yang sampai saat ini masih disamakan jumlahnya bagi setiap PNS dengan golongan yang sama dan berasal dari satu instansi yang sama—seperti yang terlihat dari contoh di atas.

Rencananya akan dirombak menjadi berdasarkan kinerja per individu alih-alih sebatas golongan dan instansinya saja. Sehingga nantinya PNS yang kinerjanya baik akan berkorelasi dengan kenaikan tukinnya sendiri.

 BACA JUGA:

Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sudah mengusulkan bahwa tukin bagi tiap PNS baiknya tidak dibuat setara meski berada dalam satu institusi. Usulan tersebut disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 bersama Kementerian Keuangan, Jakarta, 17 Mei 2023.

Terlepas dari itu, seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa terdapat 4 golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, yang tercantum dalam Perpres No.32 Tahun 2023 pasal 7 (sebagai contoh), berikut dirangkum Okezone, Selasa (5/9/2023):

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak memiliki jabatan tertentu.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.

3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Isi pasal 7 pada Perpres tukin Kemenpan RB, Bappenas dan BPKP yang mengatur golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, kurang lebih isinya sama dengan yang dicantumkan pada Perpres No. 32 Tahun 2023 tersebut.

Sehingga saat ini bisa diambil kesimpulan bahwa setidaknya ada 4 golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, sebagaimana yang tercantum dalam 4 poin di atas.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya