JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh tukin terendah kelas jabatan 1 sebesar Rp2.575.000, dengan tukin tertingginya di kelas jabatan 17 yang sebesar Rp41.550.000. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023.
Selain itu, skema pemberian tukin yang sampai saat ini masih disamakan jumlahnya bagi setiap PNS dengan golongan yang sama dan berasal dari satu instansi yang sama—seperti yang terlihat dari contoh di atas.
Namun demikian, ada beberapa PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja. Hal tersebut sudah tercantum dalam Perpres NO.32 Tahun 2023 pasal 7.
Berikut daftar PNS yang tidak dapat tukin:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak memiliki jabatan tertentu.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
3. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.