4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Isi pasal 7 pada Perpres tukin Kemenpan RB, Bappenas dan BPKP yang mengatur golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, kurang lebih isinya sama dengan yang dicantumkan pada Perpres No. 32 Tahun 2023 tersebut.
Sehingga saat ini bisa disimpulkan bahwa setidaknya ada 4 golongan PNS yang tidak bisa cairkan tunjangan kinerja, sebagaimana yang tercantum dalam 4 poin di atas.
(Feby Novalius)