Melihat kebutuhan pasar usaha setelah pandemi Covid 19 selesai, dan berfokus pada pemulihan ekonomi, banyak sekali pengusaha yang ingin bangkit dari keterpurukan dan membutuhkan akses permodalan tanpa jaminan aset dari berbagai macam industri.
Terdapatnya peluang dan permintaan pasar tersebut, pihaknya berkomitmen untuk membantu dan mendukung para pengusaha dengan membuat produk permodalan tanpa jaminan, hanya menggunakan Invoice, Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), serta permodalan yang diberikan dapat mencapai maksimal hingga Rp2 miliar per perusahaan, dengan tenor maksimal 6 bulan.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Jokowi, Kami percaya bahwa para pengusaha di Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan usaha mereka, dan kekurangan permodalan tidak boleh menjadi hambatan," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)