Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
(Feby Novalius)