Soal Uni Eropa Terbitkan UU Deforestasi, RI Bisa Rugi Rp107 Triliun

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Minggu 10 September 2023 09:03 WIB
Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi bahas soal kebijakan Uni Eropa. (Foto: Okezone)
Share :

Karena besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi oleh Indonesia imbas dari pemberlakuan EUDR, Ariawan yang juga guru besar Universitas Tarumanagara ini menyarakan pemerintah Indonesia melakukan sejumlah langkah. Di antaranya Indonesia bersama dengan negara-negara eksportir lainnya dapat mengajukan keberatan secara resmi dan tertulis kepada Uni Eropa untuk membatalkan regulasi EUDR.

 BACA JUGA:

Kedua, Pemerintah Indonesia perlu untuk melakukan penilaian kembali secara internal untuk memastikan bahwa produk-produk yang diekspor ke Uni Eropa telah sesuai dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO).

Selain itu, sebagai anggota G20, Pemerintah Indonesia dapat melakukan diplomasi kepada Uni Eropa untuk mencabut ketentuan wajib melakukan uji tuntas dalam EUDR karena bersifat diskriminasi dan mendesak WTO untuk memastikan tidak agar upaya-upaya delegitimasi yang bertentangan dengan perdagangan yang berkeadilan (fair trade)

Keempat, Pemerintah Indonesia juga harus mempersiapkan strategi diversifikasi pasar minyak sawit ke kawasan lain seperti Afrika, Eropa Timur dan Asia Tengah jika Uni Eropa tidak mau mencabut regulasi EUDR.

Kelima, dari sisi hukum, Pemerintah Indonesia perlu untuk segera merampungkan regulasi mengenai penyelesaian legalitas kebun sawit domestik agar nantinya tidak ada lagi perkebunan kelapa sawit yang diklaim sepihak sehingga percepatan sertifikasi sustainability sawit dapat dilakukan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya