JAKARTA - Banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pekerja migran.
Biasanya pekerja migran berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur.
BACA JUGA:
Ada berbagai peluang untuk masyarakat bisa bergabung dalam program yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker).
Berikut 5 skema penempatan PMI, yang dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu (10/9/2023).
BACA JUGA:
1. P to P (Private to Private)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
2. G to P (Government to Private)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
3. G to G (Government to Government)
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah.