Mau Kerja di Luar Negeri? Ini Sistem dan Alurnya

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Minggu 10 September 2023 21:01 WIB
Alur untuk jad pekerja migran Indonesia. (Foto: MPI)
Share :

4. Unit Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sendiri.

 BACA JUGA:

5. Perseorangan (Independent)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara mandiri dengan persyaratan:

a. Telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.

b. Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.

c. Tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya