Mau Kerja di Luar Negeri? Ini Sistem dan Alurnya

Chindya Citra Agustina, Jurnalis
Minggu 10 September 2023 21:01 WIB
Alur untuk jad pekerja migran Indonesia. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pekerja migran.

Biasanya pekerja migran berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur.

 BACA JUGA:

Ada berbagai peluang untuk masyarakat bisa bergabung dalam program yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker).

Berikut 5 skema penempatan PMI, yang dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu (10/9/2023).

 BACA JUGA:

1. P to P (Private to Private)

 

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

2. G to P (Government to Private)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

3. G to G (Government to Government)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya