Beda dengan Swasta, Cuti Bersama PNS 2024 10 Hari Tak Kurangi Cuti Tahunan

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Selasa 12 September 2023 14:22 WIB
Cuti Bersama PNS 2024 Tak Kurangi Cuti Tahunan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Beda dengan swasta, cuti bersama PNS 2024 sebanyak 10 hari tidak akan mengurangi cuti tahunan.

Jika mengacu pada aturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Ketetapan soal jatah cuti ini tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari Keppres tersebut.

Sementara, untuk pekerja sektor swasta, cuti bersama 2024 bersifat fakultatif alias tidak wajib. Selain itu cuti bersama 2024 akan memotong hak cuti tahunan. Hal ini sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

“Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan yang lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Ida, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Ida memastikan bahwa cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja.

“Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun,” ujarnya.

Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari dengan rincian libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diwakili oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya