JAKARTA – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal diatur dengan sistem single salary. Sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Sistem grading akan menjadi ketetapan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN.
Nantinya gaji atau imbalan yang masuk diberikan kepada ASN sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.
Grading sendiri adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Terdapat kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Semuanya akan tergantung terhadap penilaian grading sebelumnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system yang rencananya diterapkan akan terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan yang mencakup kinerja dan kemahalan.
Jika grading merupakan peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Maka tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan ditentukan berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Walau begitu, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.
Sehingga otomatis, PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda pula tunjangan kemahalannya," tutup dokumen tersebut.
Baca Selengkapnya: Mengintip Besaran Gaji PNS jika Menggunakan Skema Single Salary
(Feby Novalius)