JAKARTA – Kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik. MenKopUKM Teten Masduki mengatakan kebijakan harus bisa melindungi produk lokal serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
Hal ini ditekankan Teten saat merespons pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce.
"Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja Kementerian Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Rabu (13/9/2023).
Dia menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan China dan Singapura.
"Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital," kata MenKopUKM.
Di China, kata MenKopUKM, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, namun yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, di China, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011, ekonomi digital berkembang naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41% terhadap GDP. "Dan di China, 90% dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10% oleh asing" kata Menteri Teten.
Menteri Teten mengakui, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, dimana 56% pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44%.
"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik" kata MenKopUKM. Ia menyatakan saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya.