JAKARTA - 6 tunjangan PNS yang akan dihapuskan saat skema gaji Tunggal (single salary) jadi diterapkan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, konsep gaji tunggal atau single salary bagi ASN termasuk PNS jadi salah satu bahasan prioritas di tahun 2024.
"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ungkap Suharso.
Sistem gaji Tunggal ini merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan
Berikut ini 6 tunjangan PNS yang dikatakan akan dihapus, jika sistem resmi diterapkan.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (Tukin) memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung pada instansi tempat bekerja dan kelas jabatan.
Biasanya, di level pemerintah pusat, tukin terbesar diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan soal tukin PNS DJP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.