JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk buka suara terkait penetapan tersangka pada Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) atas dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017.
Corporate Communication & Community Development Group Head, Lisye Octaviana memastikan penetapan tersangka korupsi yang melibatkan petinggi Jasa Marga itu tidak mempengaruhi kinerja bisnis maupun rencana bisnis perseroan kedepannya.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Lisye dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Lisye menjelaskan, Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
Menurutnya, dalam menjalankan seluruh proses bisnis, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).