JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG).
Aksi itu usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama Waskita, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka korupsi.
Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid mengatakan, perusahaan berkomitmen menjaga kepercayaan pemegang saham melalui praktik tata kelola yang baik dalam setiap keputusan yang diambil.