Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 18 September 2023 18:55 WIB
Masyarakat Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan baru soal penjaminan pemerintah untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dalam rangka perubahan biaya atau cost overrun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Adapun PMK ini ditetapkan pada 31 Agustus 2023, diundangkan dan berlaku efektif mulai 11 September 2023.

"Penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," dikutip dari Pasal 1 PMK 89/2023 di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Kemudian, tujuan penjaminan ini dicantumkan dalam pasal 2. "Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite," demikian bunyi pasal 2 PMK tersebut.

Adapun penjaminan pemerintah tersebut diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah prinsip, antara lain kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal. Pasal 4 PMK 89/2023 ini menyebutkan bahwa penjaminan ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

Kewajiban finansial ini terdiri dari pokok pinjaman, bunga pinjaman. dan/atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

"Untuk pengajuan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan baru bisa diajukan dengan adanya keputusan Komite," dikutip dari pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK 89/2023.

Permohonan Penjaminan Pemerintah wajib memuat sejumlah keterangan minimal:

a. keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

b. alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah;

c. nilai Pinjaman yang akan dijamin oleh Pemerintah;

d. calon Kreditur; dan

e. pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya