JAKARTA - Para pengembang diminta untuk membangun hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di IKN.
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengatakan di dalam draft revisi UU IKN saat ini telah dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang.
Regulasi tersebut nantinya bakal mewajibkan bagi seluruh pengembangan untuk membangun hunian khusus MBR di IKN.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan konsep hunian berimbang ini bertujuan agar para pengembang tidak melulu bangun hunian-hunian kelas menengah atas, yang saat ini memang cenderung lebih banyak di cari oleh masyarakat.
Sebab lewat aturan tersebut, apabila pengembang bangun rumah rumah eksklusif, dua rumah menengah, maka wajib membangun tiga rumah MBR.
Pembangunan rumah MBR itulah yang akan dialihkan ke IKN.
BACA JUGA:
Sehingga diharapkan rumah-rumah MBR ini akan lebih mudah ditemui di Ibu Kota baru nantinya.
Pertimbangan lain juga menyangkut ketersediaan lahan di IKN masih cukup luas untuk calon investor.
"IKN memang ada prinsip hunian berimbang, jadi para pengembang yang memiliki tunggakan saya sebut tunggakan ya untuk membangun rumah-rumah sederhana," ujar Bambang di Gedung DPR, Senin (18/9/2023).