Menurutnya saat ini kewajiban para pengembang untuk melaksanakan aturan hunian berimbang itu belum banyak dijalankan.
Sehingga potensi untuk menyediakan rumah MBR ini masih terbuka cukup luas dan diharapkan mampu dibangun di IKN.
BACA JUGA:
Bambang mengungkapkan saat ini regulasi tersebut tengah di godok bersama DPR dan sudah dimasukan kedalam draft revisi UU IKN.
"Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang 3 rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," lanjut Bambang.
"Karena kalau membangun rumah kan harus 1,2 3 tuh. 1 rumah yang eksklusif, 2 rumah menengah, kemudian harus membangun juga 3 rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang 3 tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)