JAKARTA - Apa pekerjaan Budi Said? yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas. Nama Budi Said mulai dikenal publik lebih luas ketika dia melayangkan gugatan kepada Antam.
Hal itu dilakukan setelah dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan haknya secara utuh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan tersebut.
Gugatan Budi kepada Antam dikarenakan dia tidak kunjung menerima 1,1 Ton emas batangan yang seharusnya menjadi kepemilikannya atas total transaksi emas sebanyak 7,07 Ton dengan Antam pada 19 Maret 2018. Emas yang secara bertahap dikirimkan pihak Antam kepada Budi hingga 25 September 2018 lalu diketahui hanya sebanyak 5,9 Ton.
Hampir satu setengah tahun berlalu, Budi baru melayangkan gugatannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Sejak saat itu, serangkaian persidangan dilakukan, mulai dari PN Surabaya yang memenangkan gugatan Budi, lalu pengajuan banding yang dimenangkan Antam, kemudian kasasi Budi ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan olehnya, hingga terakhir permintaan Peninjauan Kembali (PK) oleh Antam yang masih memenangkan Budi.
Adapun berdasar hasil PK Antam yang sudah ditolak pada 12 September 2023 lalu, artinya hal yang harus dilakukan Antam sudah bulat yakni menyerahkan 1.136 Kg atau 1,1 Ton emas kepada Budi sebagaimana haknya. Jika dirupiahkan, 1,1 Ton emas saat ini akan senilai dengan Rp1,15 triliun.
Lantas apa pekerjaan Budi Said? yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas.
Budi Said adalah seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.