JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.
Corporate Secretary Division Head ANTM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
BACA JUGA:
"Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detil," kata Syarif di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.
Dalam kaitannya dengan kasus ini, Syarif menegaskan perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, terangnya, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa. Menurut Syarif, transaksi telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen.
BACA JUGA:
"Tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan," paparnya.