Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Ini Reaksi Antam

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 20 September 2023 07:07 WIB
Antam buka suara soal PK sengketa emas 1,1 ton ditolak MA. (Foto: Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, MA mengetok palu penolakan PK pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakub Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

 BACA JUGA:

"Amar puttusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan terrsebut dikutip dari laman resmi MA.

Melalui putusan MA terssebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, karena kasasi yang diajukan Budi Said menjadi inkrah yang artinya berkekuatan hukum tetap.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya