JAKARTA - AdaKami tidak memiliki tenggat waktu dan tetap bertanggung jawab melakukan investigasi nasabah pinjol yang bunuh diri.
Pada kasus viral di media sosial yang menceritakan seorang nasabah meminjam Rp9,4 juta di platform AdaKami. Nasabah tersebut ditagih membayar utang dengan nominal yang tidak seharusnya, yakni Rp19 juta. Hal itu membuat korban nekat bunuh diri lantaran tidak kuat diteror debt collector.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, AdaKami terus membuka kasus ini dan melihat dari beberapa sumber. Pihaknya pun sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian terkait pencarian ini.
“Kalau benar kasusnya ini akan kami lanjutkan. Tapi kalau tidak ada, akan ditutup kasusnya,” ujar Dirut AdaKami, saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).