JAKARTA - Gugatan 1,1 ton emas antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) memasuki babak baru. Di mana gugatan tersebut dimenangkan Budi Said, sehingga Antam harus membayar 1,1 ton emas.
Budi Said merupakan pengusaha PT Tridjaya Kartika Group. Dirinya mendapatkan sumber kekayaan dari bisnis properti, termasuk Plaza Marina di Surabaya.
PT Aneka Tambang (Antam) kalah banding setelah crazy rich Surabaya memenangkan kasasi atas pembelian emas yang dilakukannya pada 2018 lalu.
PT Antam sampai saat ini masih bersikukuh bahwa pihaknya tidak bersalah. Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary Division Head Antam mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua barang bukti. Mereka kini tengah menyiapkan strategi lanjutan untuk melawan Budi Said di pengadilan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (21/9/2023), berikut adalah kronologi kasus emas Antam dan Budi Said yang terus memanas dari tahun 2018 - 2023
Kasus berawal dari pembelian emas yang dilakukan Budi Said pada tahun 2018. Crazy rich asal Surabaya itu membeli emas 24 karat Antam seberat 7.071 ton. Budi Said mengaku membeli emas dengan harga diskon dari Antam.
Namun, Budi Said hanya menerima emas sebanyak 5,9 ton saja. Terdapat selisih 1,1 ton yang tidak diterimanya. Sementara Antam mengklaim tidak pernah memberikan harga emas diskon.
Budi Said pun merasa tertipu. Dia mengalami kerugian emas 1,1 ton atau uang senilai Rp573 miliar. Kemudian ia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Jumat 7 Februari 2020.
Baca Selengkapnya: Sumber Harta Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas
https://economy.okezone.com/amp/2023/09/20/320/2886221/sumber-harta-kekayaan-budi-said-crazy-rich-surabaya-yang-kalahkan-antam-di-gugatan-1-1-ton-emas
(Feby Novalius)