Namun, Budi Said hanya menerima emas sebanyak 5,9 ton saja. Terdapat selisih 1,1 ton yang tidak diterimanya. Sementara Antam mengklaim tidak pernah memberikan harga emas diskon.
Budi Said pun merasa tertipu. Dia mengalami kerugian emas 1,1 ton atau uang senilai Rp573 miliar. Kemudian ia mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Jumat 7 Februari 2020.
Baca Selengkapnya: Sumber Harta Kekayaan Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas
https://economy.okezone.com/amp/2023/09/20/320/2886221/sumber-harta-kekayaan-budi-said-crazy-rich-surabaya-yang-kalahkan-antam-di-gugatan-1-1-ton-emas
(Feby Novalius)