"Yang berikut juga adalah pada saat mereka transisi sambil menunggu rumah, namanya ada uang tunggu 1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah 1.200.000 per kk. Jadi kalau satu kk ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu 4.800.000 dan uang kontrak rumah 1.200.000 jadi total kurang lebih sekitar 6 juta rupiah itu cara perhitungannya. Kemudian di dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada kerambah, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," pungkasnya.
Sementara itu, dari 17 ribu hektare lahan Pulau Rempang, hanya 7 ribu lebih yang bisa dikelola untuk dijadikan pabrik kaca dan solar panel.
"Oleh karena itu kami laporkan bahwa dari 17 ribu hektare areal pulau Rempang itu yang bisa dikelola hanya 7 ribu lebih hingga 8 ribu selebihnya adalah hutan lindung. Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel," kata Bahlil.
(Feby Novalius)