Lalu bisa melaporkan pada Kominfo memiliki peran dalam mengatur layanan informasi dan komunikasi di Indonesia. Mereka juga dapat membantu dalam kasus pinjol ilegal yang melanggar privasi dan penyalahgunaan data pribadi.
Korban pinjol ilegal dapat lapor Kominfo melalui alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau kontak Whatsapp 08119224545.
Sebagai informasi, erdapat 19.711 pengaduan masyarakat yang terjerat pinjol dari tahun 2019 sampai 2021 berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebanyak 10.441 aduan terkait masyarakat yang terjerat pinjol ringan dan sedang. Sementara, 9.270 lainnya mengalami pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya: Korban Pinjol Harus Lapor ke Mana?
(Feby Novalius)