JAKARTA – Beredar penyedia jasa pinjol ilegal di bawah pengawasan OJK yang memakan banyak korban. Kemana korban pinjol dapat melapor?
Pasalnya, tak sedikit tagihan pinjol yang menggunakan debt collector dengan sangat kejam. Hal ini terlihat dari berbagai macam pelanggaran berat yang dilakukan penagih, mulai dari ancaman penyebaran data pribadi sampai intimidasi dengan kata-kata kasar oleh debt collector.
Lalu, korban pinjol bisa mengajukan laporan ke mana? Korban dapat melapor kepada pihak Kepolisian. Korban pinjol dapat melaporkan aksi tersebut secara online melalui situs https://patrolisiber.id atau kirim email ke info@cyber.polri.go.id untuk membuat pengaduan.
Selanjutnya, Kepolisian akan menyelidiki dalang dibalik pinjaman online tersebut. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi akan membawa kasus ke meja hijau.
Selain itu, polisi dapat mengajukan laporan pada OJK yang merupakan lembaga yang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Salah satunya mengawasi pinjaman online yang harus berjalan sesuai standar.
Masyarakat juga bisa langsung mengadukan pinjol ilegal yang tidak sesuai aturan di OJK. Mereka memiliki wadah bersama Satgas Waspada Investasi (SWI), kemudian akan mencegah tindakan kriminal yang dilakukan pinjol ilegal.
Cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK yaitu dengan mengunjungi laman ojk.go.id. Kemudian, pilih menu IKNB dan pilih Fintech yang berada di baris paling bawah.
Lalu bisa melaporkan pada Kominfo memiliki peran dalam mengatur layanan informasi dan komunikasi di Indonesia. Mereka juga dapat membantu dalam kasus pinjol ilegal yang melanggar privasi dan penyalahgunaan data pribadi.
Korban pinjol ilegal dapat lapor Kominfo melalui alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau kontak Whatsapp 08119224545.
Sebagai informasi, erdapat 19.711 pengaduan masyarakat yang terjerat pinjol dari tahun 2019 sampai 2021 berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebanyak 10.441 aduan terkait masyarakat yang terjerat pinjol ringan dan sedang. Sementara, 9.270 lainnya mengalami pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya: Korban Pinjol Harus Lapor ke Mana?
(Feby Novalius)