Serta dari SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tidak ada cuti bersama untuk perayaan Maulid Nabi tersebut.
Sehingga masyarakat dipastikan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa, baik itu perkantoran swasta dan sekolah.
Untuk PNS pun akan tetap masuk bekerja dan memberi pelayanan seperti biasa.
Baca Juga: Libur Maulid 28 September Tanggal Merah, Apakah Ada Cuti Bersama di 29 September 2023?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)