TikTok Sebut Ada 2 Juta Pelaku UMKM di TikTok Shop

Himayatul Azizah, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 14:06 WIB
TikTok Sebut Ada 2 Juta UMKM di Tiktok Shop (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Perwakilan TikTok mencatat total ada lima juta pelaku bisnis dari Indonesia yang menggunakan platfrom asal China per Juni 2023. Dari jumlah itu, dua juta di antaranya adalah UMKM.

Sayangnya mereka tidak bisa menyebutkan berapa nilai transaksi perdagangan di TikTok Shop.

Perwakilan TikTok menjelaskan TikTok Shop yang diluncurkan pada pertengahan tahun 2021 ingin memperkenalkan pengalaman berbelanja dengan cara berbeda: menikmati konten terlebih dahulu baru berbelanja.

Karenanya berbelanja di TikTok ada beragam cara.

"Bisa langsung klik keranjang kuning di aplikasi atau nonton konten secara langsung sembari belanja Jadi esensinya content first, commerce later," ujarnya dikutip BBC Indonesia, Rabu (27/9/2023).

Di TikTok Shop, kata perwakilan TikTok, pelaku bisnis terbuka bagi siapa saja namun dipastikan memiliki identitas Indonesia, entah itu KTP atau paspor.

Kendati barang yang dijual tidak harus lokal dari Indonesia.

"Penjual punya kebebasan sendiri untuk menentukan asalkan bukan secondhand [bekas pakai]," tuturnya.

"Karena yang ingin kami jaga adalah pengalaman berbelanja yang terbaik untuk semua. Takutnya kalau bekas ada kekecewaan," katanya.

Kalau masih ditemukan ada penjual barang bekas, konsumen bisa membuat aduan ke TikTok.

Data itu juga menunjukkan, Shopee merupakan platform penjualan online atau e-commerce dengan jumlah kunjungan terbanyak di Indonesia pada kuartal I tahun 2023.

Sepanjang periode Januari-Maret, situs Shopee meraih rata-rata 157,9 juta kunjungan per bulan. Jauh melampaui pesaingnya seperti Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia, Rudiantara, mengatakan e-commerce menjadi penopang ekonomi digital di dalam negeri.

Ia memperkirakan transaksi penjualan online bisa mencapai Rp600 triliun tahun ini.

TikTok Shop dilarang berjualan

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah melarang social commerce berjualan. Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Kepresidenan.

Hasil akhir revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyebutkan social commerce seperti TikTok Shop hanya boleh mempromosikan barang atau jasa.

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," ujar Zulkifli.

Beberapa poin lain yang diatur dalam Permendag terbaru itu di antaranya mengenai pengenaan pajak terhadap transaksi di social commerce seperti TikTok Shop.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, sebelumnya menyebut selama ini harga produk di social commerce seperti TikTok Shop sangat murah karena belum dikenakan pajak.

"Jadi ini pajak barang, besarannya sesuai yang diatur Kemenkeu."

Hingga saat ini, pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelanjaan online baru berlaku untuk tiga e-commerce: Shopee, Zalora dan Tokopedia.

Oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mereka ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 11% bagi barang kena pajak yang dijual di e-commerce.

Kedua, yang diatur di revisi Permendag adalah e-commerce dan social commerce dilarang menjual produk sendiri.

Diharapkan aturan ini akan menciptakan keadilan dan kompetisi perdagangan yang sehat di antara pelaku UMKM.

Ketiga, pemerintah akan melarang produk impor di bawah Rp1,5 juta diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri atau cross border.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya