Negara Lain Melarang tapi RI Atur Social Commerce

Ikhsan Permana, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 17:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmi revisi aturan TikTok Shop. (Foto: MPI)
Share :

Kemudian berikutnya adanya Indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing.

Selanjutnya adalah masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.

Selain itu, menurutnya Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.

 BACA JUGA:

"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya