Kemudian berikutnya adanya Indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing.
Selanjutnya adalah masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.
Selain itu, menurutnya Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.
BACA JUGA:
"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)